Arsip Kategori: Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara

Informasi tentang Pertanahan

STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN (Peraturan Ka.BPN RI Nomor 1 Tahun 2010)

Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak) Persyaratan: Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan … Baca lebih lanjut

Galeri Lainnya | Tag , , , , , , , | 8 Komentar